Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Didik Mukrianto menilai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menyempurnakan peraturan Polri apabila tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini.

"Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel, termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada, jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini," kata Didik di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Didik menanggapi langkah Listyo Sigit yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Anggota Komisi III DPR itu menyambut baik setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.

Menurut dia, hal yang patut dipahami dalam negara demokratis seperti Indonesia ialah melakukan tindakan, termasuk keputusan Kapolri, berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang berlaku.

"Manajerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," tegasnya.

Baca juga: Eks napi korupsi Raden Brotoseno jadi staf di Divisi TIK Polri

Didik menilai aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.

"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis common sense dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi Perkap satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Keputusan merevisi dua Perkap tersebut diperoleh setelah Polri menggelar rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua Perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik, yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polri revisi 2 Perkap untuk menjawab polemik AKBP Brotoseno
Baca juga: Lemkapi: Kasus AKBP Brotoseno wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022