Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memeriksa sejumlah bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan mobil.

"Kita sudah memeriksa 11 bengkel uji emisi selama triwulan kedua tahun ini," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jakarta Pusat gelar uji emisi gratis empat kali tahun ini

Enril mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bengkel tersebut melaksanakan uji emisi kendaraan sesuai standar.

Ada beberapa hal yang dipersiapkan dalam proses pemeriksaan bengkel uji emisi, seperti izin tempat uji emisi (TUE), sertifikat teknisi, kalibrasi alat uji emisi, dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh bahan bakar kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Enril beserta jajarannya tidak menemukan adanya temuan pelanggaran di 11 bengkel tersebut.

Ernril memastikan akan terus melakukan pemeriksaan rutin ke setiap bengkel resmi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberi peringatan berupa teguran.

Baca juga: Anies sebut uji emisi sebagai ikhtiar menjaga udara Jakarta

Melalui kegiatan pemeriksaan tersebut, Enrile berharap seluruh bengkel resmi di Jakarta Barat bisa memberikan pelayanan uji emisi yang layak bagi warga.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan uji emisi kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai 24 Januari 2021, guna mengurangi polusi udara di Jakarta.

Namun, kebijakan tersebut ditunda sementara waktu karena belum banyak bengkel yang menyediakan uji emisi serta harus melalui beberapa tahapan sebelum dilakukan penindakan, seperti sosialisai, dan lainnya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai kebijakan uji emisi di Jakarta belum efektif

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022