Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur berjanji menelusuri keberadaan 26 ton limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas yang menumpuk di permukiman warga di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Kita akan cek dulu prosedurnya. Karena, namanya limbah, itu kan ada cara pengelolaannya," kata Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan penemuan 26 ton limbah beracun berupa oli bekas dalam 130 drum yang masing-masing drum berisi 200 liter.

Lokasi limbah tersebut saat ini sudah diberi garis polisi, namun keberadaannya tetap mengganggu kenyamanan warga yang bermukim di lokasi tersebut.

Kapolda NTT mengatakan pengecekan prosedur dilakukan untuk mengetahui apakah pengelolaan limbah sudah memenuhi syarat atau tidak.

"Pada intinya kita akan dalami dulu, untuk mengetahui alasan mengapa mereka sampai menyimpan limbah tersebut di kawasan permukiman warga," tambah dia.

Akan tetapi, ujar jenderal polisi berbintang dua itu, penjelasan detail setelah tim penyidik melakukan olah tempat kejadian peristiwa di lokasi.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Gabriel Mea Wio secara terpisah mengatakan bahwa limbah B3 dari oli bekas itu merupakan hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), yang sengaja diturunkan di permukiman warga tersebut dengan alasan akan segera diangkut.

Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup sendiri tidak memberikan izin tempat penampungan sementara di dekat perumahan warga tersebut karena dapat mengganggu kebersihan lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.

DLHK juga memperoleh informasi bahwa puluhan 130 limbah beracun itu diketahui milik dari PT Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Baca juga: Sumbar bisa olah sendiri limbah B3 medis COVID-19 varian Omicron
Baca juga: PPLI operasikan insenirator raksasa 50 ton untuk pengolahan limbah B3

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022