Bandung, 16/1 (ANTARA) - Petani dan nelayan bisa menjadi peserta Jamsostek melalui program jaminan pekerja informal yang tengah digenjot oleh perusahaan asuransi itu.

"Selain menjaring peserta sektor formal, Jamsostek juga menggenjot kepesertaan dari sektor informal. Termasuk petani dan nelayan bisa menjadi anggota Jamsostek," kata Kepala Kanwil IV Jamsostek Jabar, Enda Ilyas Lubis di Bandung, Senin.

Tenaga kerja informal, kata Ilyas, adalah orang yang berusaha sendiri atau berusaha atas risiko sendiri yang pada umumnya bekera pada usaha ekonomi informal.

Sektor itu bisa diklasifikasikan dengan karakteristik modal kecil, teknologi sederhana, kualitas barang dan jasa rendah, tempat usaha tidak menetap, mobilitas tinggi, kelangsungan usaha tidak terjamin dan jam kerja tidak teratur.

"Perlakuan dan pelayanan kepada peserta sektor informal tetap sama seperti kepada peserta sektor formal. Layanan ini tengah kami kembangkan dalam beberapa tahun ke depan," katanya.

Jaminan sosial yang dapat mereka terima dari kepesertaannya sama yakni jaminan hari tua (JHT) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Pekerja sektor informal yang dilindungi oleh program Jamsostek, selain petani dan nelayan adalah peternak, buruh lepas, buruh tani perkebunan, buruh peternakan, tukang cukur, tukang listrikm tukang kayu, tukang batu, tukang las, penjahit, mekanik, juru masak, sopir serta lainnya.

Mereka menjadi peserta mandiri dengan melakuka pembayaran iuran secara mandiri dengan besaran iuran disesuaikan dengan aturan yang ada.

Program jaminan sosial sekor informal di Jawa Barat saat ini sudah dikembangkan. Salah satunya di Kabupaten Purwakarta yang hingga saat ini sudah mencapai 75.474 pekerja.

"Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu pilot project penjaminan bagi pekerja sosial, termasuk kepesertaan sektor informal," kata Kepala Kanwil IV Jamsostek Jabar itu menambahkan.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012