Kemudian Mei total permohonan juga semakin meningkat hingga 23.803 (paspor biasa) dan 3.493 (paspor elektronik).
Surabaya (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mencatat jika permohonan penerbitan paspor di Provinsi Jawa Timur meningkat sama beberapa bulan terakhir setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Zaeroji, Kamis, mengatakan selama dua bulan terakhir permohonan penerbitan paspor di Jatim meningkat dua kali lipat.

"Maret 2022 dalam sebulan permohonan paspor mencapai 12.482 berkas. Perinciannya, sebanyak 11.529 adalah permohonan paspor biasa. Dan paspor elektronik sebanyak 953 permohonan," katanya dalam rapat Koordinasi Perwakilan Negara Asing Wilayah Jawa Timur tentang Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran di Masa Pandemi COVID-19.

Ia mengatakan, pada bulan April 2022 saja, permohonan paspor membludak hingga 22.048 (paspor biasa) dan 2.941 (paspor elektronik).

"Kemudian Mei total permohonan juga semakin meningkat hingga 23.803 (paspor biasa) dan 3.493 (paspor elektronik)," katanya pula.

Dia mengatakan, jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat mengingat animo masyarakat semakin tinggi.

"Untuk mengantisipasi lonjakan, Ditjen Imigrasi telah membuka kuota pendaftaran untuk sebulan ke depan dan menambah kuota hingga tiga kali lipat," katanya lagi.

Ia mengatakan pula, peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing meningkat cukup signifikan.

Pada tiga bulan pertama tahun 2022, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan.

"Namun, sejak April 2022, jumlah permohonannya meningkat hingga 656 permohonan. Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian," katanya lagi.

Dia mengatakan, meningkatnya jumlah permohonan paspor maupun izin tinggal WNA terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).

Ia mengatakan lagi, terkait perpanjangan izin tinggal WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka.

"Jumlah ini masih jauh dari permohonan sebelum pandemi. Namun, terus menunjukkan tren peningkatan," kata Zaeroji.

Zaeroji menegaskan kepada jajarannya bahwa di masa pandemi jajarannya dituntut untuk selalu responsif dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi. Baik di lingkup nasional maupun internasional.

Diharapkan dalam rapat koordinasi ini semua peserta dari perwakilan negara asing dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran yang terkini di Indonesia khususnya di transisi menuju fase endemi.

“Hal ini sangat penting karena peningkatan pemahaman oleh perwakilan negara asing dan organisasi internasional secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur," katanya lagi.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan remisi Waisak bagi 21 narapidana
Baca juga: Konjen Australia apresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022