Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan siswi SMP korban kekerasan seksual oleh dua lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dapat melanjutkan pendidikan.

"Pemda Kabupaten Blitar sepakat atas hal ini. Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan informasi, korban dapat melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama setelah melahirkan anak yang di kandungnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Korban yang tengah hamil delapan bulan tersebut saat ini sudah mendapatkan layanan pendampingan psikologis.

Saat ini, kata dia, kondisi korban membaik dan tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan.

Baca juga: Korban kekerasan seksual pengasuh panti asuhan di Bitung diminta lapor

Pelaku yang merupakan tetangga korban telah ditangkap oleh Polres Blitar setelah kejadian pemerkosaan tersebut diketahui oleh tetangga lainnya.

Kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap korban.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar telah memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada korban.

"Dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan," kata Nahar.

Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan seorang pelaku lainnya ditemukan bunuh diri sebelum ditangkap polisi.

Baca juga: Kemen PPPA dorong perundungan anak di Tangsel ditangani secara diversi
Baca juga: KPPPA tanda tangani PKS pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana
Baca juga: Kemen PPPA: UPTD PPA dapat ajukan restitusi untuk korban kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022