Jakarta (ANTARA) -
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyatakan tudingan perwira TNI AL meminta 375.000 dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker berbendera Panama MT Nord Joy mencemarkan TNI AL.
 
"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," kata Wakasal usai menutup Turnamen Bola Voli Putri Kasal Cup, di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
 
Dia menduga munculnya tudingan miring kemungkinan karena adanya pihak yang merasa tidak senang atas penangkapan tanker tersebut.

Baca juga: Wakasal: Perwira TNI AL minta uang lepaskan kapal tanker adalah hoaks
 
Padahal, katanya, TNI AL memiliki peran untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.
 
"Kami punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakan hukum di laut," ujar Heri.
 
TNI AL akan mengambil langkah-langkah tegas karena tudingan ini telah merugikan citra TNI AL.

Baca juga: Wakasal memberi semangat prajurit Korps Marinir korban serangan KKB
 
"Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," tegasnya.
 
Dia membantah ada perwira TNI AL yang meminta uang untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar itu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.
 
"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," ucapnya.

Baca juga: Wakasal kunjungi Kampung Bahari Nusantara di Jembrana-Bali
 
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu.
 
Julius menegaskan bahwa TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan untuk mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.
 
TNI AL meminta agar pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL meminta uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.
 
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tegasnya.
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022