Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI berharap aturan lama tahapan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang ada di rancangan Peraturan KPU dapat disepakati KPU-Bawaslu sebelum 14 Juni 2022.
 
"Sebelum 14 Juni 2022. Hari ini sampai sebelum peluncuran Pemilu 2024 (14 Juni) kita akan pakai untuk ketemu ngobrol, kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk dapat titik temu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat.
 
Pada Undang-undang Pemilu masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya 12 hari kalender. Namun, rancangan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender.
 
Kemudian, Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan. KPU pun usai RDP menyebutkan akan berdiskusi dengan Bawaslu soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan.
 
Diskusi pertama digelar pada Rabu malam 8 Juni 2024, namun belum mendapatkan kesepakatan lama masa penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang akan ditetapkan di Peraturan KPU.
 
"Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat," kata Bagja.
 
Bagja menjelaskan pertimbangan penyelesaian sengketa bisa 10 hari kalender karena proses dalam tahapan sengketa cukup banyak, apalagi kalau jumlah sengketa yang harus diproses Bawaslu juga banyak, tentu hal itu akan membebani tugas Bawaslu jika harus diselesaikan dalam 6 hari kalender.
 
"Bagaimana kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami untuk putusan di hari ke 6, apakah bisa dengan itu," kata Bagja.
 
Setidaknya Bawaslu pada hari pertama tentunya baru tahap menerima laporan pendaftaran, setelah itu masuk tahapan proses pembuktian apakah laporan layak diproses sebagai sengketa pemilu.
 
Bawaslu juga harus, menunggu perbaikan laporan sengketa dari pelapor, menggelar proses pemeriksaan laporan, pelapor saksi, bahkan pemeriksaan ahli sebelum memberikan putusan sengketa pemilu.
 
"Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari (kalau 6 hari kalender). Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu buka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Baca juga: Kejagung-Bawaslu siapkan kerja sama penegakan hukum untuk Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu: Masa penyelesaian sengketa jangan kurang dari 10 hari

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022