Jakarta (ANTARA) - Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto menyatakan bahwa kebutuhan formasi para tenaga kesehatan (nakes) yang mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang kesehatan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

“Ini nanti menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepala daerah untuk PPPK nanti mengusulkan formasi sesuai dengan kapasitas kewenangan di daerah dan kebijakan di daerah masing-masing,” kata Sugiyanto dalam Siaran Sehatwicara Rekrutmen PPPK yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Sugiyanto menuturkan adanya kewenangan penentuan jumlah formasi pada pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh dibukanya rekrutmen PPPK di bidang kesehatan tahun 2022 yang diselenggarakan berbeda.

Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi tenaga kesehatan dan non-ASN di bidang kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah saja.

Baca juga: Kemkes : Pemerataan nakes jadi harapan transformasi SDM kesehatan

“Nanti yang sudah bekerja lama, akan ada skor untuk afirmasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan yang bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah. Nanti untuk mengikuti seleksi PPPK melalui jalur afirmasi tentunya melalui persyaratan dan kriteria-kriteria yang nanti dipersyaratkan,” ujar dia.

Sementara informasi terkait formasi bagi pihak yang berasal dari masyarakat umum masih menunggu informasi lebih lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kita belum bisa memastikan kebijakan tersebut apakah sudah final atau nanti akan ada perubahan-perubahan. Kita tunggu semuanya karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan dari Kemenpan RB dan panitia seleksi nasional,” ucap dia.

Menurut Sugiyanto, pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan perekrutan tenaga kesehatan itu.

Baca juga: Kemenkes buka program bantuan pendidikan untuk dokter spesialis

Pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait kebutuhan tenaga kesehatan dan pemetaan setiap individu tenaga kesehatan non-ASN usulan afirmasi sejak beberapa bulan lalu. Pemetaan yang dilakukan telah melewati tahap verifikasi, validasi dan finalisasi data tenaga kesehatan yang telah terdaftar dan terinput dalam sistem.

Setelah tertata, data-data akan diberikan kepada Kemenpan RB untuk dilakukan validasi dan analisis informasi, kemudian ada penetapan formasi dan bagian informasi kepada masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk teknisnya akan disesuaikan sesuai kewenangan BKN.

“Sementara nanti pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, kemudian pengumuman hasil seleksi, mungkin akan ada masa sanggah sampai dengan pengangkatan, itu menjadi kewenangan panitia seleksi nasional dan pemerintah daerah dalam hal ini nanti ada panitia seleksi daerah,” kata dia.

Sugiyanto menekankan bahwa dilakukannya transformasi pada tenaga kesehatan merupakan tonggak penting untuk menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pada pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Menkes targetkan seluruh provinsi miliki RS rujukan jantung pada 2024

“Kita ingin meyakinkan bahwa karena layanan rujukan maupun layanan primer sangat penting untuk sumber daya manusianya. Kita pentingkan bahwa yang kosong-kosong itu bisa terisi dengan adanya PPPK ini,” ujar dia.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022