Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut.
Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 1,03 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang tersangka pria berinisial S usia 25 tahun.

"Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.

Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun, Rabu 1 Juni 2022.

"Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp3 juta," katanya lagi.

Kapolres menyatakan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Ia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Kapolres turut mengimbau kepada khususnya masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.

"Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan," katanya menegaskan.
Baca juga: Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar
Baca juga: Polres Karimun tangkap kurir sabu 2 kilogram jaringan internasional

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022