Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Patrialis Akbar, mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam penyidikan dan proses hukum di pengadilan anak dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Azwar alias Raju terhadap Armansyah. "Kami menemukan fakta-fakta dugaan pelanggaran dalam kasus ini," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, berkaitan dengan kunjungannya ke Langkat, Sumatera Utara, untuk mencari fakta dan bukti kasus Raju. Patrialis menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, usia Raju telah lebih delapan tahun. Secara hukum sudah bisa diadili. Raju juga pernah sekali tidak naik kelas. Hakim Tiurmada Pardede SH dalam mengadili kasus tersebut menetapkan penahanan selama 24 hari kepada Raju yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Namun, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) tidak melakukan penahanan, karena tidak tega mengingat Raju masih anak-anak, dan badannya kurus. Raju hanya diminta berada di ruangan kepala Rutan selama empat hingga lima jam, dan selanjutnya dipersilakan pulang ke rumah. Hanya saja, orang tuanya dikenai wajib lapor. Mengenai ditetapkannya status tahanan kepada Raju, Patrialis menjelaskan, Hakim Tiurmada menetapkan status tahanan, karena orang tua Raju tak kooperatif. "Kami menyesalkan, orang tuanya tak koperatif, tetapi anaknya yang terkena akibat hukumnya," kata Patrialis. Penetapan status tahanan itu, dinilainya, menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 3/1997 dan UU Nomor 23/2002. "Penahanan tak pedulikan nilai sosiologis dan psikologis," demikian Patrialis Akbar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006