Nanyak dari mereka terpaksa meminjam uang kepada kerabat dan tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera memperhatikan dan mengakomodir 193 ribu guru honorer yang hingga kini masih menunggu kepastian statusnya.

"Banyak aspirasi dari 193 ribu guru honorer yang sudah lulus passing grade tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum ada formasi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Abdul Fikri mengaku banyak menerima aspirasi dari para guru honorer misalnya mereka yang sudah lolos passing grade PPPK, namun belum mendapatkan posisi sehingga tidak bisa bekerja.

Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa meminjam uang kepada kerabat dan tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hingga kini belum juga mendapat kepastian dari Kemendikbudristek.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Fikri Faqih membacakan surat guru honorer yang berisikan sudah tidak bekerja karena menunggu formasi, sehingga berdagang mainan anak-anak dengan cara berkeliling.

"Itu salah satu cerita nyata, mereka guru-guru kita yang sejak 2015 sudah mengabdi. Kita tidak tahu bagaimana cara rekrutmennya namun mereka mengisi kekosongan guru itu menjadi honorer," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru juga menyampaikan kondisi guru honorer yang lolos passing grade PPPK, namun belum mendapatkan formasi.

"Kami ingin mereka tidak luput dari perhatian Mendikbudristek agar memperjuangkan nasib mereka," kata dia.

Selain itu, menurutnya lagi, tenaga honorer yang bertugas di bagian tata usaha dan penjaga sekolah juga khawatir, karena adanya aturan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Oleh karena itu, keduanya meminta Kemendikbudristek memperjuangkan nasib para tenaga honorer di lingkungan pendidikan tersebut.
Baca juga: Guru honorer apresiasi terbitnya aturan terbaru Permenpan RB
Baca juga: Gubernur Kalimantan Utara perjuangkan guru honorer jadi PPPK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022