KKP sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu para pembudi daya ikan mendapatkan legalitas sertifikat lahan yang dimilikinya melalui sejumlah bimbingan teknis.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013 hingga kini.

"KKP sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut," katanya.

Ia mengemukakan salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudi daya ikan (Sehatkan).

Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.

"Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-Sehatkan adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan," ujar Tebe panggilan akrab Tb Haeru Rahayu.

Tebe menjelaskan persiapan sertifikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau Pra-Sehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi.

Menurut dia, kegiatan Sehatkan menjadi kegiatan yang juga turut mendukung program terobosan KKP, yaitu pembangunan kampung perikanan budi daya berbasis kearifan lokal, yang merupakan program pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga kepunahan komoditas yang bernilai ekonomis tinggi.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementrian ATR/BPN Andry Novijandri menyampaikan pihaknya bersama KKP ingin memecahkan persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal di pesisir dan perairan pesisir, seperti para pembudi daya ikan dan rumput laut.

"Kami ATR/BPN dengan KKP sudah sepakat ingin tegaskan hak lahan berupa sertifikat demi kesejahteraan para pembudi daya di pesisir dan perairan pesisir," kata Andry Novijandri.

Untuk segera mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku akan segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sehingga tidak ada bagian lahan yang tumpang tindih.

Baca juga: KKP terima sertifikat tanah Politeknik Ahli Usaha Perikanan dari BPN
Baca juga: 6.000 pembudidaya perikanan masuk ekosistem digital e-Fishery
Baca juga: KKP terbitkan 25.493 sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022