Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mendalami dugaan keterlibatan langsung cucu mantan presiden Soeharto, Ari Sigit, terkait laporan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2,5 miliar.

"Kita cari mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan terlibat langsung dalam perjanjian atau hanya menerima laporan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan penyidik juga akan mengungkap keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor, agar persoalan tindak pidananya terbuka dan jelas.

Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi, termasuk Ari Sigit sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan dan pelapor.

"Belum ada tersangka, petugas sudah meminta keterangan dari dua orang saksi," ujar Rikwanto seraya menambahkan kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah.

Terkait rencana pemeriksaan lanjutan Ari Sigit, Rikwanto menyebutkan penyidik akan memanggil kembali cucu mantan Presiden Soeharto tersebut, jika diperlukan untuk informasi tambahan.

Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan intinya pelapor melaporkan Ari Sigit yang harus mempertanggungjawabkan uang kontrak proyek pengurugan tanah yang tidak dikerjakan sesuai perjanjian.

Pihak kepolisian mempersilakan kubu Ari Sigit membantah laporan yang dituduhkan pelapor dari pimpinan PT Krakatau Wajatama, namun penyidik tetap akan menyelidiki kasus penggelapan dana tersebut.

Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit tersebut, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

(T014/R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012