Lubukbasung, Sumbar (ANTARA) - Memiliki luas 99,5 kilometer persegi, Danau Maninjau yang berada di Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merupakan salah satu danau vulkanik yang ada di Ranah Minang dengan sejuta pesona keindahan dan keanekaragaman hayatinya.

Dengan panjang 16 kilometer dan lebar tujuh kilometer, kedalaman danau vulkanik itu rata-rata 105 meter dan kedalaman maksimum 165 meter. Saluran keluar alami untuk kelebihan air Sungai Batang Antokan terletak di sisi barat danau.

Danau Maninjau merupakan satu-satunya danau di Sumatera yang memiliki saluran keluar alami ke pantai barat. Sejak 1983, air danau itu telah digunakan untuk menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Maninjau untuk Sumatera Barat, dengan daya sekitar 68 MW pada beban maksimum.

Sumber air Danau Maninjau itu berasal dari 83 anak sungai yang hulunya berada di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau seluas 21.891,78 hektare.

Kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau membentang antara Kabupaten Agam dengan Padang Pariaman, Sumbar.

Cagar Alam Maninjau merupakan selimut dan penyangga bagi karst Maninjau yang terbentuk oleh proses vulkanik.

Menurut Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Maninjau Ade Putra, risalah pengukuhan Cagar Alam Maninjau dimulai pada 1920 yang ditetapkan sebagai hutan register tujuh (GB Nomor 2 Tahun 1920).

Setelah itu, sebagai hutan suaka alam wisata (HSAW) Maninjau Utara-Selatan seluas 22.108 hektare, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 623/Kpts/Um/8/1982.

Pada 1987 sampai 1992, dilakukan penetapan tata batas atau berita acara dan peta tata batas.

Pada 1999 ditetapkan sebagai hutan suaka alam wisata (HSAW) Maninjau Utara-Selatan seluas 22.206 hektare, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 422/Kpts-II/1999.

Setelah itu, pada 2013 ditetapkan sebagai kawasan suaka alam wisata (KSA) Maninjau Utara-Selatan seluas 21.891,78 hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.SK.35/Menhut-II/2013.

Lokasi itu ditetapkan KSA dengan fungsi pokok Cagar Alam Maninjau seluas 21.891,78 hektare, sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016.

Kawasan itu mengelilingi Danau Maninjau yang berada di 32 nagari atau desa adat, 11 kecamatan di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.


Keanekaragaman hayati

Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budi daya.

Cagar Alam Maninjau merupakan lokasi tumbuhnya atau hidupnya flora dan fauna langka dan dilindungi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Khusus flora, ditemukan pohon surian (Toona sureni), bayur (Pterospermum Javanucum), madang lilin (Litsea roxburghii) dan durian hutan.

Jenis lainnya hampir serupa dengan hutan lainnya di Sumbar, seperti, sapek (Macaranga Sp), kalek, baringin (Ficus Sp), kemiri (Aleurites moluccana), johar (Cassia sianya) dan maranti (Shorea Sp).

Beberapa tumbuhan langka dan dilindungi juga dapat ditemukan di lokasi itu, seperti bungga Rafflesia Tuan-mudae, Rhizanthes Sp, Amorphophallus Sp, nepenthes atau kantong semar dan beraneka ragam jenis anggrek.

"Bunga Rafflesia Tuan-mudae merupakan satu-satunya yang tumbuh di Indonesia dan pernah mekar sempurna dengan ukuran terbesar di dunia, rengan diameter 112 centimeter.

Di Cagar Alam Maninjau, beberapa jenis fauna pernah ditemukan, seperti, harimau sumatera, macan dahan, kijang, rusa, kambing hutan, siamang, beruang madu, kancil, burung rangkong, elang dan beraneka ragam jenis mamalia reptil dan burung lainnya.

Selain tempat flora dan fauna, fungsi penting lainnya dari Cagar Alam Maninjau merupakan daerah tangkapan air seluas 24.800 hektare, hulu 88 sungai ke Danau Maninjau dan 34 sungai mengaliri setiap tahun berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Setelah itu, penyuplai air ke PLTA Maninjau, sumber air utama untuk mengairi 23.378 hektare sawah dan kebutuhan air untuk 360.887 jiwa penduduk, penahan dan pengendali longsor untuk daerah sekitar Danau Maninjau.

Pohon-pohon menjadi penahan longsor di sekitar danau, karena daerah itu merupakan perbukitan yang rawan terjadinya tanah longsor saat curah hujan tinggi.

Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan cagar alam, beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah memburu satwa yang berada di dalam kawasan, memasukkan tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnahkan tumbuhan serta satwa dalam dan dari kawasan.

Perbuatan yang dilarang lainnya berupa menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Menurut Ade Putra, untuk mencegah terjadinya ancaman dan gangguan yang ada, berupa pembalakan liar, perambahan, perburuan, pembakaran hutan dan lahan Resor Konservasi Sumber Daya Alam Maninjau melakukan pengawasan, dengan cara melakukan patroli di kawasan dalam mencegah terjadinya kerusakan kawasan tersebut.

Selain itu, Resor KSDA Maninjau melakukan pembinaan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan di Agam semenjak 2021 dan 2022.

Pemberdayaan masyarakat itu dilakukan di Nagari Sitanang, Kecamatan Ampeknagari, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, dan Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur.

Nagari Sitanang dan Tanjungsani telah dibina semenjak 2021 dan pada tahun ini Nagari Sungai Batang dan Tigo Balai.

Pada setiap nagari bakal dibentuk satu kelompok tani yang bakal mendapatkan program tersebut. Untuk dua nagari mendapatkan program pada 2021, telah dibentuk kelompoknya, yakni Kelompok Anugerah Nagari Tanjung Sani dan Kelompok Karya Maju Nagari Sitanang. Saat ini dua kelompok itu sedang proses pencairan dana Rp50 juta per kelompok.

Bantuan tersebut digunakan untuk pengembangan usaha berupa budi daya sapi untuk Kelompok Anugerah Nagari Tanjung Sani dan budi daya ayam potong untuk Kelompok Karya Maju Nagari Sitanang.

Resor KSDA Maninjau melakukan pendampingan selama lima tahun ke depan, agar usaha kelompok itu berjalan dengan baik.

Untuk dua nagari lainnya, pembentukan kelompok dilakukan pada tahun ini dan telah melakukan silaturahmi dengan masyarakat pada 20-21 April 2022.

Setelah kelompok terbentuk, bakal dilakukan peningkatan kapasitas yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan dengan cara melakukan studi tiru ke bidang usaha yang dikembangkan atau mendatangkan narasumber.

Program ini dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar daerah penyangga kawasan hutan, sehingga tekanan terhadap kawasan hutan bakal berkurang.

Sementara Ketua Kelompok Karya Maju Sitanang Harizam mengatakan kelompok tersebut bakal mengembangkan budi daya sapi, karena daerah itu berpotensi pengembangan sapi dengan pakan yang telah tersedia.

"Kami telah menyepakati untuk mengembangkan budi daya sapi, karena pakan tersedia di daerah itu," katanya.

Ia mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan BKSDA dan akan dikembangkan sebaik-baiknya.

Keberadaan Cagar Alam Maninjau tidak hanya menjadi selimut khas menjaga ekosistem kawasan itu, namun juga memberikan manfaat bagi warga sekitar selagi semua pihak berkomitmen menjaga kelestariannya.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022