Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melengkapi 12 kriteria yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," ujar Ghufron melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Peran satuan pengawas internal RS penting

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," katanya.

Pihaknya meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong rumah sakit mitra terus berinovasi

"Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan, karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri," katanya.

Ghufron juga berharap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Baca juga: BPJS bangun karakter andal layani peserta jaminan kesehatan

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN menyampaikan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Dua belas kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022