Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyiapkan langkah-langkah teknis peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno, setelah dua peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 selesai direvisi.

"Nanti setelah selesai (revisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang mempersiapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Polri tengah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri sebagai tindak lanjut dari polemik AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di Polri.

Langkah merevisi peraturan Kapolri ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (8/6) lalu.

“Secepatnya revisi perkap selesai,” kata Dedi.

Dalam revisi peraturan Kapolri ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru, mencederai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.

Nantinya peraturan Kapolri hasil revisi memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sehingga yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota Polri usai menjalani pidana.

Anggota Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat, AKBP Raden Brotoseno layak untuk di-PTDH, karena telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pidana korupsi.

"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," kata Poengky.

Baca juga: Mahfud apresiasi langkah Kapolri respons kasus AKBP Raden Brotoseno

Baca juga: Eks napi korupsi Raden Brotoseno jadi staf di Divisi TIK Polri

Baca juga: Propam Polri ungkap alasan tak pecat AKBP Raden Brotoseno


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022