Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rancangan tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang hanya akan digelar 75 hari bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya pembelahan di masyarakat.
 
"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta Senin.
 
Secara teknis kampanye 75 hari, kata dia, akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.

Baca juga: Partai Buruh laporkan soal jadwal kampanye di PKPU ke Bawaslu RI
 
Kemudian, lanjut Parsadaan rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.
 
Rancangan tahapan Pemilu 2024, khususnya jadwal kampanye telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam Peraturan KPU, papar dia.
 
"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Lama kampanye tidak pengaruhi pilihan pemilih
Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024


Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada  Bawaslu RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," kata dia.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022