Cukup dengan melengkapi dosis secara lengkap, pada saat kedatangan tidak ada keluhan demam
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menegaskan kebijakan kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku saat ini sudah cukup untuk mencegah varian baru COVID-19 meluas, setelah ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Sekretaris Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam gelar wicara "Tangkal Virus Yang Bermutasi dengan Vaksin Booster," diikuti secara daring di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan pengurutan genom atau genome sequencing menjadi satu hal yang harus kita lakukan untuk memantau adanya potensi terjadinya varian baru.

Nadia mengatakan dengan meninjau beberapa indikator, penularan varian baru COVID-19 dari PPLN masih tergolong rendah, dibandingkan dengan situasi satu bulan usai perayaan hari besar.

Selain itu, pemerintah telah mewaspadai dan menyadari adanya varian baru, belajar dari negara-negara lain seperti misalnya juga pada varian BA.4 di beberapa negara, dan BA.5 yang terjadi potensi peningkatan dari pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga: Kadinkes Bali minta warga tak panik setelah temuan subvarian Covid-19
Baca juga: Vaksinasi penuhi suatu kekebalan hadapi subvarian BA.4 dan BA.5

Pihaknya tetap melakukan pemantauan kondisi dan sampai saat ini karena peningkatan kasus ataupun potensi yang kita menemukan pada pelaku perjalanannya, dan kemudian gejalanya.

Jika gejala yang dialami PPLN tidak berat, dengan melakukan isolasi secara mandiri, PPLN dapat bisa sembuh dari COVID-19.

"Dengan kondisi tersebut kita merasa bahwa kebijakan kita termasuk dengan pelaku perjalanan masih cukup. Cukup dengan melengkapi dosis secara lengkap, pada saat kedatangan tidak ada keluhan demam, maka yang bersangkutan atau pelaku perjalanan dapat melanjutkan perjalanan. Tetapi kita tetap memperhatikan kondisi kesehatan, bila dirasakan kurang baik untuk segera melakukan tes," ujar Nadia.

Baca juga: Reisa harap masyarakat mampu nilai risiko soal protokol kesehatan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022