... pemakai kasih rehabilitasi. Bandar dan pengedar hukum mati
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta berharap syarat rehabilitasi untuk para pencandu narkotika dapat dipermudah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

"Tidak terlalu banyak persyaratan untuk rehabilitasi. Kalau saya, kan ekstrem, pemakai kasih rehabilitasi. Bandar dan pengedar hukum mati," katanya dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi forum legislasi dengan tema, RUU Narkotika, Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air.

Menurut dia, jika masih ada persyaratan yang berlebihan untuk upaya rehabilitasi, itu menjadi celah oleh oknum aparat penegak hukum untuk "bermain".

"Kalau bisa, jangan kasih persyaratan yang terlalu berbelit, berikan persyaratan yang tidak mungkin diabaikan," harapnya.

Baca juga: Menkumham ingin revisi UU Narkotika atur soal rehabilitasi pecandu

Baca juga: BNN Sultra rehabilitasi 111 pecandu narkoba


Anggota Komisi III itu mengingatkan jangan sampai merumitkan persyaratan rehabilitasi yang menjadi celah penegak hukum.

Dia menjelaskan persoalan rehabilitasi tidak memberatkan pemerintah, tetapi berat bagi mereka para pecandu yang melakukan proses itu.

"Jangan salah, yang dipenjarakan enak, negara membiayai. Mula-mula dia hanya pengguna, bisa jadi tokoh di sana dan berdagang di sana," ungkapnya.

Terkait anggaran rehabilitasi, Wayan mengakui yang dibutuhkan cukup besar. Anggaran itu jumlahnya hampir sama dengan kebutuhan anggaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Akan tetapi kalau mau jujur, yang direhabilitasi itu banyak manfaatnya. " Kalau yang dipenjarakan, belum ada data yang mengatakan dia menjadi lebih baik," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel, serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022