Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Parade) Nusantara mengancam akan menduduki gedung MPR dan DPR Rabu (8/3) jika Pemerintah Pusat tidak segera mengubah UU No 32 tahun 2004 dan PP No 72 tahun 2005. "Apabila sampai pukul 24.00 WIB malam ini tidak ada pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani Mendagri untuk mengakomodir tuntutan kami itu maka lima ribu kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia akan mendatangi dan menduduki gedung MPR dan DPR," kata H Sudir Santoso dari Presedium Nusantara, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa. Parade Nusantara juga mengancam akan melakukan aksi pemboikotan terhadap perintah pemerintah, namun akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di antara tuntutan Parade Nusantara itu adalah biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD, Sekdes dan Perangkat Desa diangkat sebagai PNS, dan masa jabatan Kades selama 10 tahun. Parade Nusantara ini sebelumnya juga telah mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk menyampaikan tuntutan perubahan atas berbagai pasal dalam UU No 32 tahun 2004 dan PP No 72 tahun 2005.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006