Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengatakan akreditasi dan standar dapat membantu para regulator, perusahaan, dan konsumen untuk mempersyaratkan dan terlibat dalam praktik kegiatan yang lebih ramah lingkungan sehingga mendukung ekonomi dan lingkungan berkelanjutan.

“Untuk mengurangi dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang, negara-negara di seluruh dunia mulai melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih 'hijau', di antaranya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular,” kata Kepala BSN selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Konsep ekonomi sirkular mengedepankan penggunaan sumber daya, sampah, emisi dan energi terbuang diminimalisasi dengan menutup siklus produksi-konsumsi dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, penggunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula, dan daur ulang menjadi produk lain.

Baca juga: BSN bagikan pengalaman Indonesia susun standar internasional di GPDRR

Sejalan dengan peringatan Hari Akreditasi 2022, Kukuh menuturkan akreditasi bersama dengan infrastruktur mutu lainnya termasuk metrologi, standardisasi, penilaian kesesuaian, dan pengawasan pasar, dapat mendukung ekonomi dan lingkungan berkelanjutan.

Hari Akreditasi Dunia (World Accreditation Day) 2022 mengangkat tema Akreditasi: Keberlanjutan dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan (Accreditation: Sustainability in Economic Growth and the Environment).

Dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia 2022, diharapkan seluruh pihak dapat menyiapkan diri dalam rangka mentransformasi dan mensinergikan sumber daya yang dimiliki untuk memastikan penerapan ekonomi berkelanjutan di Indonesia terus berkembang.

Dalam mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengakreditasi sebanyak 2.644 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

Kukuh mengatakan LPK yang terakreditasi akan melakukan penilaian kepada para pelaku dalam mendukung dan memastikan perlindungan lingkungan, seperti Laboratorium Uji Lingkungan memastikan bahwa tingkat karbondioksida memenuhi batas yang ditentukan.

Kemudian, Lembaga Verifikasi menilai bahwa emisi dari industri berada dalam kisaran yang dapat diterima. Sedangkan Lembaga Sertifikasi Organik memastikan ketelusuran klaim produk organik.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2018, KAN sebagai bagian dari infrastruktur mutu, memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan suatu LPK yang terdiri dari laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga validasi/verifikasi, dan lembaga inspeksi, memiliki kompetensi dan berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti pengujian, sertifikasi, validasi/verifikasi dan inspeksi.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan.

Kemudian, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan panduan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk selain memenuhi standar produk juga diproses dan diproduksi dengan cara yang lebih ramah lingkungan.


Baca juga: BSN: Tingkatkan standar keamanan pangan peringati Hari Keamanan Pangan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022