... menemukan ada 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota yang alas hukumnya belum tertib. Masih menggunakan UU darurat dan digabung untuk beberapa provinsi...
Padang (ANTARA) - Dasar pembentukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan UU Darurat warisan Republik Indonesia Serikat yang belum menunjukkan karakteristik daerah.

"Komisi II DPR sedang melakukan inventarisasi. Kami menemukan ada 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota yang alas hukumnya belum tertib. Masih menggunakan UU darurat dan digabung untuk beberapa provinsi," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad DK Tanjung, dalam kunjungan kerja di Padang, Kamis.

Baca juga: Pembentukan DOB Papua Selatan diusulkan dipercepat

Salah satunya adalah UU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang berdasarkan UU Darurat Nomor 19/1957.

Menurut dia, sesuai amanat UUD 1945, pembentukan provinsi harus diatur oleh UU tersendiri, tidak bisa digabung satu UU untuk pembentukan banyak provinsi.

"Konsekuensi penggabungan banyak provinsi dalam satu UU itu, potensi daerah hingga karakteristik tidak terlihat. Ini yang sedang kami usahakan. Mudah-mudahan dalam periode ini semua bisa ditertibkan," ujarnya.

Baca juga: Tito Karnavian tegaskan tak ada pemekaran DOB di Indonesia

Ia mengatakan sebelumnya Komisi II DPR sudah membahas beberapa UU provinsi untuk Sulawesi, Kalimantan, dan sekarang sedang proses untuk beberapa provinsi di Sumatera. "Ke depan akan terus kami tuntaskan," katanya.

Khusus untuk UU Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja yang tengah menghimpun masukan dari masing-masing provinsi untuk menambah bobot UU. "Jika masing-masing provinsi sudah punya UU, maka bisa digambarkan potensi, karakter dan visi pembangunan ke depan," ujarnya.

Baca juga: DPD RI harapkan Provinsi Kapuas Raya segera terwujud

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Gubernur Riau, Syamsuar, dan Gubernur Jambi, Al Haris, kompak untuk mengusulkan kearifan lokal daerah untuk dicerminkan dalam RUU Provinsi. Selain itu juga diminta dimasukkan kebijakan bagi hasil sawit dan persoalan lingkungan.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022