Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat penting guna mendorong terciptanya SDM unggul dan berdaya saing mengingat Indonesia akan mencapai bonus demografi yang perlu dimanfaatkan dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

"Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat penting guna mendorong terciptanya SDM unggul dan berdaya saing mengingat Indonesia akan mencapai bonus demografi yang perlu dimanfaatkan dengan baik," katanya dalam kegiatan "National Showcase SMK Bisa 2022" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Menko PMK menjelaskan Presiden Joko Widodo sejak awal telah memberikan perhatian khusus pada upaya merevitalisasi SMK. Bahkan, pada saat ini sudah masuk ke tahap lebih lanjut yakni revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

"Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi," katanya.

Pada saat ini, kata dia, Kemenko PMK terus melaksanakan koordinasi terkait dengan implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tersebut

"Targetnya adalah pada tahun 2024 sebanyak 80 persen usia produktif sudah memasuki dunia pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka memanfaatkan bonus demografi," katanya.

Terkait hal tersebut, kata dia, pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak terkait termasuk juga dunia usaha.

"Program ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk juga dunia usaha. Dunia yang nanti dihadapi siswa-siswa. Membawa para siswa segera memasuki dunia kerja," katanya.

Ia juga mendorong sekolah menengah kejuruan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Kami juga terus menyusun sejumlah gagasan mengenai bagaimana mengimplementasikan perpres tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini," kata Muhadjir Effendy .

Sementara itu, dalam pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.

Sementara pelatihan vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berusaha.

Baca juga: Pendidikan vokasi berperan penting kembangkan SDM, sebut Presiden

Baca juga: Presiden tekankan pentingnya pelatihan vokasi terpadu

Baca juga: 99 persen wisudawan Pendidikan Vokasi UI lulus tepat waktu

Baca juga: Kemendikbudristek dorong pemda dukung hasil riset vokasi

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022