harus lebih ketat dan teliti di tingkat kabupaten/kota
Pontianak (ANTARA) - Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pusat di Embarkasi Hang Nadim Batam memutuskan 6 orang Calon Jamaah Haji asal Kalimantan Barat tidak laik terbang ke Madinah dikarenakan dalam kondisi hamil, mengidap diabetes, dan anemia.

"Kemarin ada beberapa Calhaj yang terpaksa dipulangkan karena ada yang baru diketahui sedang hamil, sehingga suaminya juga turut pulang. Jaga kesehatan sebaik-baiknya, seperti dalam kondisi hamil, sehingga tidak boleh berangkat. Kasihan karena sudah menunggu bertahun-tahun, ibadahnya jadi tertunda," kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Menurutnya, calon jamaah haji diminta untuk terbuka terhadap kondisi kesehatan mereka kepada tim kesehatan pihak penyelenggara haji, untuk kebaikan calon jamaah haji itu sendiri.

"Untuk itu, saya minta ke depannya tim medis harus lebih teliti dan detail, jangan sampai diagnosis di Kalbar berbeda dengan diagnosis di Embarkasi Batam. Bahkan ada calon jamaah haji yang mengidap anemia, sehingga tim medis harus teliti karena penyakit anemia bukan penyakit yang tiba-tiba ada saat mau berangkat ibadah haji, tetapi sudah lama ada," tuturnya.

Baca juga: 1.139 calon haji Kalbar dilepas Gubernur Sutarmidji
Baca juga: Kemenag Kepri: Jamaah calon haji Kalbar tiba di Batam 15 Juni

Di tempat yang sama, Ketua Umum PPIHD Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan ke enam orang calon jamaah haji asal Kalbar yang tidak laik terbang akan difasilitasi pemulangannya dari Batam untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit.

"Ada enam orang calon jamaah haji Kalbar dari kelompok penerbangan 1, 2, dan 3, yang batal berangkat ke Madinah, keputusan ini diambil oleh PPIH Embarkasi Batam. Satu orang dari Kabupaten Ketapang ada riwayat hipertensi dan diabetes, sehingga mengakibatkan kakinya bengkak dan mengalami infeksi," kata Harisson.

Karena suaminya tidak laik terbang, kata Harisson, istrinya juga membatalkan keberangkatan. Kemudian, dua calon jamaah haji dari Kabupaten Kapuas Hulu dimana si istri dinyatakan hamil dengan kandungan berusia 7 minggu saat pemeriksaan menggunakan USG di Batam, maka suaminya juga batal berangkat.

Dan dua orang dari Kota Pontianak yang dinyatakan anemia. Karena istrinya tidak boleh berangkat, maka suaminya tidak ikut berangkat juga. Sehingga total ada 6 orang yang batal berangkat sesuai keputusan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Batam.

Baca juga: Tiga calon haji Aceh batal berangkat ke Tanah Suci karena sakit
Baca juga: Batal ke Tanah Suci, 29.916 calon haji asal Jateng terdampak KMA 660
​​​​​

Sedangkan untuk pengawasan kesehatan jamaah haji, Harisson, meminta petugas PPIHD di tingkat kabupaten/kota untuk lebih teliti dan ketat dalam mengontrol kesehatan Calon Jemaah Haji agar tidak lagi terjadi calon jamaah haji yang tidak laik terbang di tahun yang akan datang.

"Pemeriksaan kesehatan harus lebih ketat dan teliti di tingkat kabupaten/kota. Tapi, berdasarkan pengalaman yang ada, petugas-petugas kesehatan di kabupaten/kota sudah tahu, hanya saja calon jamaah haji memaksa dengan alasan mereka menunggu sudah lama, akhirnya Petugas Penyelenggara Haji di kabupaten/kota terpaksa meloloskan mereka," katanya.

Kemudian, petugas kesehatan di tingkat provinsi pun berdasarkan rekomendasi kesehatan dari kabupaten/kota tersebut. Sedangkan di Batam, mereka itu bebas dari intervensi, baik dari keluarga atau siapapun di daerah.

"Jadi, mereka lebih ketat dan tegas dalam mengambil keputusan," kata Harisson.

Baca juga: Calon haji Luwu batal berangkat karena hamil

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022