Satlantas Polresta Bandarlampung telah mengeluarkan 111 sanksi tilang melalui ETLE.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung memberikan sanksi tilang kepada 111 pengendara yang melanggar aturan alu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Patuh Krakatau 2022 yang berlangsung 13 hingga 26 Juni mendatang.

"Enam hari berjalan Operasi Patuh Krakatau 2022, Satlantas Polresta Bandarlampung telah mengeluarkan 111 sanksi tilang melalui ETLE," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia juga mengatakan bahwa selain memberikan sanksi tilang, pihaknya pun memberikan 130 teguran kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Untuk di Bandarlampung ETLE terdapat lima titik. Dan sesuai Peraturan Korlantas Polri berkaitan dengan operasi patuh ini, kami tidak melakukan penindakan secara manual, tapi melalui ETLE," kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi selama Operasi Patuh ini, seperti tidak menggunakan helm, melanggar ataupun melawan arus lalu lintas serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Kebanyakan pelanggar mayoritas masih muda berkisar berusia 25 - 35 tahun," kata dia lagi.

Ia mengatakan untuk meningkatkan tertib berlalu lintas, pihaknya pun terus mengimbau para pengendara di jalan raya, salah satunya dengan melaksanakan "Gebyar Berhadiah" pada Operasi Patuh Krakatau.

"Kali ini dalam kegiatan Gebyar Berhadiah, kami juga menghadirkan tokoh pahlawan Lampung, Radin Inten lengkap dengan hulu balangnya. Jadi bagi bagi pengendara yang tertib dan lengkap saat berkendara akan kami beri pertanyaan terkait siapa pahlawan Lampung dan lainnya, dan bila berhasil menjawab diberikan hadiah berupa helm maupun sembako," ujarnya.

Salah satu pengendara roda dua, Agung mengatakan mendukung Operasi Patuh Krakatau dilaksanakan untuk memberikan pengertian pentingnya tertib berlalu lintas bagi keselamatan di jalan raya.

"Patroli ini bagus dilakukan, agar kawan-kawan pengendara juga bisa tertib saat berkendara untuk keselamatan kita juga. Pakai helm penting, surat lengkap juga harus dibawa, dan karena lagi pandemi COVID-19 tentunya masker pun harus dipakai," katanya pula.
Baca juga: Satlantas Polresta Bandarlampung berikan teguran kepada 517 pengendara
Baca juga: Satlantas Polresta Bandarlampung sita satu paket sabu

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022