Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mengungkap penangkapan seorang perempuan muda pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan dengan pengendali peredaran narkoba dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan, Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Karawang," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Sabtu.

Penangkapan terhadap perempuan berusia 27 tahun ini terkait dengan dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial RF ini ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Purwadana, Karawang, Kamis (16/6).

Penangkapan itu saat Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, kemudian menemukan salah seorang yang mencurigakan. Setelah menghampirinya, ternyata benar seorang perempuan itu menyimpan narkotika.

"Saat itu, anggota Samapta menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total seberat 27,08 gram," katanya.

Selanjutnya, petugas menggeledah tempat indekosnya di Karawang Barat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu ponsel milik pelaku sebagai alat untuk bertransaksi.

Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi lalu melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi akhirnya terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.

Sesuai dengan pengakuannya, RF yang merupakan warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang ini menjadi pengedar sabu-sabu karena sering melayani VCS atau video call seks seorang narapidana salah satu lapas di Jabar.

"Pelaku mengaku bahwa awalnya hanya menjadi teman VCS dari kenalannya yang berstatus narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu lapas di Jawa Barat," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 5 tahun.

Baca juga: Empat lapas di Riau sudah miliki blok pengendali narkoba

Baca juga: BNN mengungkap napi Lapas Purwokerto pengendali jaringan Boyolali

Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022