Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp500 ribu
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang nelayan berinisial RS, 25 tahun, yang diduga mencuri handphone dan laptop milik Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah, Minggu (19/6) pagi.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dekat Lampu Merah Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp500 ribu, yang diduga hasil dari kejahatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Minggu.

Ketika ditangkap, RS, warga Jalan Bahari, Ulak Karang Utara, hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

Dedy menceritakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RS, panggilan Roni, tersebut terjadi pada 25 Januari lalu.

Saat itu korban, yang merupakan pengurus panti asuhan, meninggalkan satu unit gawai (smartphone) serta laptop yang merupakan aset panti asuhan di atas meja.

Namun, saat terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak mendapati gawai serta laptop tersebut di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Kemudian langsung membuat laporan polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.  "Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.

Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan. RS terancam hukuman maksimal 7 tahun. 

Baca juga: Pura-pura ibadah, pencuri bobol kotak amal masjid di Ciracas

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022