Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) berjanji akan bersikap obyektif dalam menangani kasus persidangan Raju, anak berusia delapan tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Sumatera Utara. "Sebagai kumpulan para akademisi, KY tetap harus obyektif dalam mengambil keputusan atas kasus tersebut berdasarkan data-data yang sudah kami terima," kata anggota KY, Chatamarrasjid, saat ditemui ANTARA dalam sebuah acara diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu. Menurut dia, tujuh anggota KY, masing-masing memiliki hak suara dalam rapat paripurna mengenai keputusan tersebut dalam sidang paripurna KY pekan depan. Selain itu, lanjut Chatamarrasjid, KY juga mengumpulkan data selama persidangan dan pendapat dari beberapa pakar hukum untuk memutus persoalan tersebut. Namun demikian dia tetap menyayangkan disidangkannya kasus yang terjadi pada anak-anak di bawah umur seperti yang dialami Raju. "Saya beranggapan sebaiknya persoalan antar anak-anak diselesaikan dengan menggunakan sudut pandang anak-anak itu sendiri, kalau yang berkelahi itu anak kecil, masak harus melapor sehingga masalahnya bertambah ruwet," paparnya. Ia berpendapat kalau persoalan tersebut diselesaikan secara kompromi sejak awal antar-anggota keluarga mungkin tidak seheboh sekarang ini. "Tetapi tergantung karakter masing-masing orang tua, mungkin karena lawan dari Raju itu adalah anak orang miskin sehingga tidak punya biaya untuk berobat sementara orang tau Raju juga tidak terima maka harus diselesaikan melalui pengadilan," tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006