Misalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, sudah waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan "dissenting opinion" dalam hal pengambilan keputusan penetapan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

"Terkait rumor adanya perpecahan di antara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), barangkali `dissenting opinion` atau pendapat yang berbeda sudah waktunya diterapkan," katanya kepada ANTARA Pekanbaru, Riau, Minggu.

Dikatakannya, "dissenting opinion" diperlukan agar publik mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban dan penguatan KPK tetap terbangun," ujarnya.

Ia menambahkan, "dissenting opinion" memang tak lazim dalam proses hukum, selain dalam putusan pengadilan atau badan kehakiman.

"Misalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka," katanya.

Namun, menurut dia, kebijakan ini merupakan ide Ketua KPK Abraham Samad dan bagus sebagai terobosan baru agar publik dapat memantau serta mengawasi proses hukum melalui pendapat Pimpinan KPK dalam keputusan tersebut.
(M036)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012