Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyinergikan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) laut bersama Kementerian Dalam Negeri dan provinsi tetangga, guna mendukung percepatan kebijakan satu peta.
 
"Hasil sinkronisasi tersebut harus menjadi suplemen dalam mendukung percepatan kebijakan satu peta," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
 
Dia menjelaskan Kemendagri dapat memfasilitasi perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ditarik ke Pusat pasca UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat dikembalikan ke daerah provinsi sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
Pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah provinsi lainnya, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan serta Sulawesi Tenggara itu, telah dilaksanakan di Jakarta.

Baca juga: Kalteng-Kalbar bersinergi awasi kawasan konservasi laut
 
"Hasil kesepakatan akan menjadi dasar dalam penyusunan Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)," terangnya.
 
Dia menjabarkan dalam pertemuan itu dibahas bersama mengenai batas kewenangan pengelolaan SDA di laut dengan cara menyandingkan batas laut dari peta kerja Kemendagri dengan batas laut pada RZWP3K provinsi. Hasil sinkronisasi peta batas laut dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
 
"Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi sangat strategis sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, serta menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan," jelasnya.

Baca juga: Kalteng bakal bangun pelabuhan ekspor di dua lokasi
 
Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi di antaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA di laut.
 
Adapun berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 27 menyebut daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut, paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
 
Kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan kota, maka diperlukan koordinasi antara pusat bersama daerah.
 

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022