Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR berkomitmen agar Rancangan Undang-Undang tentang tiga provinsi baru di Papua bisa bermanfaat untuk semua masyarakat.

RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Namun apapun itu, kita akan bahas dan membuat sebuah undang-undang yang bisa bermanfaat untuk semua," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, melihat Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU, berpotensi menimbulkan dinamika cukup tinggi. Hal itu menurut dia karena DPR RI menerima aspirasi masyarakat yang pro maupun kontra terkait pemekaran wilayah di Papua.

Dia mengatakan DPR RI tetap akan membahasnya dan akan menghasilkan sebuah produk legislasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Komisi II setujui lima RUU provinsi dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Dasco mengatakan DPR tidak akan memaksakan pembahasan RUU tersebut berjalan cepat selesai karena akan melihat dinamika perkembangan yang terjadi saat dibahas DPR bersama pemerintah.

Menurut dia, ketika dalam pembahasan bisa berjalan lancar dan tidak ada dinamika yang tinggi, maka RUU tersebut bisa cepat selesai dibahas.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR secara formal akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6).

"Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21/6)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6).

Dia menjelaskan pembahasan tersebut akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca juga: Komisi II DPR RI akan bahas RUU tiga provinsi baru di Papua

Menurut dia, Komisi II DPR memang telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidang Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.

"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya.

Doli menjelaskan, draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketiak UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu menurut dia dibentuk tim bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: Mendagri sampaikan pandangan pemerintah soal materi lima RUU provinsi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022