Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel, dan transparan sehingga penegakan hukum terlaksana secara optimal.

"Melalui SPPT-TI, penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, dan akuntabel, dan transparan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI antara delapan kementerian/lembaga, di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa.

Dengan penanganan perkara yang seperti itu, lanjut Mahfud, akan muncul pula kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman kerja sama penerapan SPPT-TI itu dilakukan oleh delapan kementerian/lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Berikutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerja sama tersebut, lanjut Mahfud, merupakan upaya dari mereka untuk mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

“SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik. Selanjutnya, dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi, pengiriman dokumen antar-lembaga penegak hukum dapat berjalan secara elektronik," ujar Mahfud.

Lalu untuk ke depannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI mencakup beberapa hal. Di antaranya, mengimplementasikan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE tersertifikasi adalah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Polri, surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, salinan putusan pengadilan untuk Mahkamah Agung, dan surat pemberitahuan habis masa penahanan (SPHMP) untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Di samping itu, melalui SPPT TI, informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan akan tersedia pada "Dasboard SPPT-TI". Hal tersebut, tambah Mahfud, juga menjadi dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.

Melalui segala pengembangan tersebut, Mahfud berharap SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional yang mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Dengan pengembangan dan implementasi ini, ke depannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel," ucap Mahfud.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022