Kediri (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta institusi di bawahnya segera membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan masalah agraria atau sengketa tanah di kawasan hutan Dusun Mangli, Desa Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Sore ini kami tunjuk. Kakanwil akan koordinasikan dan setiap pekan membuat laporan. Ini ada Kapolres, Dandim, Kajari akan membantu pak Eko (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo) untuk merealisasikan," kata Hadi Tjahjanto saat dialog dengan warga Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu di Kabupaten Kediri, Selasa.

Ia sudah mendapatkan laporan terkait konflik di daerah ini. Dari hasil pertemuan, lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare. Ia menilai hal ini berpotensi terjadi konflik.

Baca juga: Menteri Agraria janji percepat sertifikat warga di bandara Kediri

Tanah itu sudah dikerjakan sejak 1995 hingga 2020 tepatnya 31 Desember 2020. Sebagian tanah ternyata disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan pohon jabon. Selain itu, dalam perjanjian persewaan itu ada ikatan jual beli seluas 75 hektare, namun belum ada akta jual beli.

"Oleh sebab itu, melihat kondisi seperti ini, kami melakukan tindakan tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU), selanjutnya kami kalkulasi hukum, karena ada program redis (redistribusi tanah). Ini bisa juga arahnya ke sana, bisa diambil dari itu (320 hektare) untuk objek TORA (tanah objek reforma agraria) yang nantinya kami urus untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.

Ia menegaskan satgas harus secepatnya dibentuk dan bekerja, sehingga adanya masalah di kawasan hutan ini bisa diselesaikan. Namun, terkait dengan pembagian lahan dalam program redistribusi itu masih harus dikaji terlebih dahulu.

"Ini untuk kepentingan masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung," kata dia.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto mengatakan masyarakat berharap bisa mengelola lahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Masyarakat bisa mengelola 20 persen dari bidang HGU sesuai dengan aturan itu.

Baca juga: Jalan Malang-Kediri kembali dibuka setelah dibersihkan dari longsoran

Baca juga: Pembangunan Bandara Kediri dan harapan rakyat pemilik tanah


"Yang jelas keinginan masyarakat sesuai dengan ketentuan di Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas area," kata dia.

Ia menambahkan ada 120 KK yang ada di kawasan hutan Mangli. Dari jumlah itu, 60 KK belum punya tempat tinggal dan masih menempati rumah di perkebunan dengan kondisi di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan petani.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertemu dengan warga kawasan hutan Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia juga sempat dialog dengan warga terkait dengan masalah mereka dan berjanji segera menindaklanjuti aduan itu, termasuk membentuk satuan tugas.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022