semua pasalnya harus detail di Bapemperda
Jakarta (ANTARA) -
DPRD DKI Jakarta meminta pemasukan aset non tunai sebagai modal daerah (inbreng) berupa lahan Jakarta International Stadium (JIS) diatur spesifik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro Perseroda.
 
"Catatan kami, agar semua pasalnya harus detail di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bisa mewujudkan 'good corporate governance'," ujar Ketua Komisi B Ismail di Jakarta, Selasa.
 
Ia menjelaskan dalam kesempatan itu PT Jakpro juga memberi dua opsi untuk pemanfaatan tanah "inbreng" yang kini sudah dibagi menjadi delapan bagian.
 
Masing-masing yakni tepi (ramp) barat, stadion, plaza komersial, area pengembangan komersial, lapangan latih, area tepi danau, area VIP Stadium dan akses jalan menuju area komersial.
 
Opsi pertama berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemprov DKI kecuali poin nomor empat yaitu area pengembangan komersial akan dibuatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Jakpro.

Baca juga: Jakpro undur peresmian perdana JIS
 
Sementara, opsi kedua berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pengelolaan (SHPL) atas nama PT Jakpro, namun poin keempat dimohonkan hak guna bangunan (HGB) atas HPL dengan nama mitra.

"Kalau dilihat dari dua opsi ini, yang fleksibel memang opsi yang pertama karena tidak terlalu memberatkan masing-masing pihak terutama Jakpro. Itu lebih tepat," ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota komisi B Manuara Siahaan.

Menurutnya opsi pertama dinilai lebih menguntungkan karena area komersial seluas 3,1 hektare bisa lebih optimal jika dikelola oleh PT Jakpro.

"Dalam rangka strategi korporasi, saya menyarankan sesegera mungkin buatkan kajian tentang optimalisasi lahan, apabila nanti opsi satu sudah terpilih. Jadi konsultan yang akan bekerja. Lalu paparkan kepada kita hasilnya, agar kita yakin bahwa lahan (komersil) itu bisa optimal," katanya.

Baca juga: Masyarakat sebut nama pahlawan MH Thamrin lebih pas jadi nama JIS
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto menjelaskan, apabila opsi pertama yang dipilih, maka area empat komersil yang saat ini adalah lahan kosong untuk parkir rencananya akan dibuat apartemen, hotel, ataupun perkantoran untuk penunjang area tiga yakni Plaza Komersial.

"Dengan begitu, total pendapatan kita harapkan dari 2021 sampai 2040 itu sekitar Rp5,7 triliun. Sehingga bisa menutupi biaya operasional dan biaya depresiasi yang diperkirakan Rp150 miliar per tahun selama 18 tahun," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022