Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai sistem hukum dan peradilan di Indonesia perlu dimodernisasi.

"Kita perlu melakukan modernisasi hukum, yakni berupa kebijakan-kebijakan yang memperdekat jarak struktural dan jarak kesenjangan, sehingga tercipta suatu keadilan," kata Jimly saat berbicara dalam acara diskusi Forum Wartawan Jurnalis KY dengan judul "Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012" di Jakarta, Selasa.

Menurut Jimly, modernisasi ini sangat diperlukan terkait ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan tidak efisiensi proses hukum yang ada.

Dia mengatakan bahwa hukum materiil di Indonesia masih belum mencapai keadilan. "Dilihat dari hal sederhana, kebebasan hukum hanya dirasakan oleh orang-orang kaya, orang yang memiliki jabatan."

Sedangkan untuk hukum acara, lanjut Jimly, harus dirombak total karena sudah ketinggalan zaman sehingga harus ada modernisasi di bidang prosedur.

Jimly memberi contoh hukum acara pengadilan yang buruk dilihat dari penanganan kasus Bom Bali dan Miranda Swaray Goeltom.

"Contoh kasus Bom Bali, dari kejadian hingga ditangkapnya para tersangka butuh waktu dua tahun dan baru disidang setahun berikutnya. Sedangkan di Norwegia, ada ledakan bom dan tersangka tertangkap, lima hari kemudian mereka di sidang," ungkapnya.

Mantan ketua MK ini juga mencontohkan kasus Miranda yang sudah dijadikan saksi sejak 2010, tapi penetapan tersangkanya baru sekarang, berarti sudah dua tahun.

"Bisa-bisa persidangan dilakukan beberapa tahun lagi," kata Jimly.

Karena itu, kata Jimly, tenaga dan waktu penyidik habis terbelenggu dan membuat kesabaran rakyat memuncak yang membuat lembaga penegak hukum tidak dipercayai lagi.

(J008/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012