diperlakukan manusiawi serta tidak ada pungutan biaya
Batam (ANTARA) - Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam memastikan privasi, perlakuan yang manusiawi dan tidak ada pungutan biaya bagi pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi.

“Bagi masyarakat Indonesia khususnya Kepri yang ingin sembuh dari kecanduannya, datang saja ke tempat rehab dan kami pastikan privasi anda terlindungi, diperlakukan manusiawi serta tidak ada pungutan biaya,” ujar Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam, dr. Danu Cahyono kepada ANTARA di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Danu menjelaskan, ada dua jalur untuk bisa masuk ke pusat rehabilitasi ini, yang pertama adalah datang sendiri dan yang kedua adalah melalui proses hukum.

“Yang pertama tadi pemakai atau pecandu narkoba yang ingin rehab datang sendiri dengan didampingi keluarga untuk bisa pulih kembali. Yang kedua melalui proses hukum misalnya seperti, tertangkap memakai narkoba, lalu hakim memutuskan untuk di rehab,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR sambut baik rencana BNN perkuat rehabilitasi
Baca juga: Kepala BNN: Pelaku menyalahgunakan narkotika berulang harus dipidana

Sedangkan untuk syarat pendaftarannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi pasien, fotokopi yang bertanggungjawab dan Kartu Keluarga.

“Syarat lainnya seperti berapa harus bawa pakaian. Tapi yang jelas selain itu sudah tersedia di sini, seperti sabun, sikat gigi, pasta gigi dan kelengkapan kebersihan lainnya sudah disediakan oleh negara. Mereka mendapatkan haknya oleh negara,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa Loka Rehabilitasi BNN Batam tidak membeda-bedakan perlakuan orang yang akan masuk untuk di rehab.

“BNN itu sama perlakuannya, mau dia anaknya siapa, pekerjaannya apa, pendidikannya apa. Begitu masuk ke rehab BNN semuanya sama perlakuannya, tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan fisik maupun ucapan dan tidak ada nyuap-menyuap. Itu kami lindungi betul,” tegasnya.

Selain perlakuan, fasilitas di Loka Rehabilitasi BNN Batam juga sangat diperhatikan. “Seperti makan tiga kali sehari dan ada makanan ringan dua kali sehari yang kami kasih. Jadi siapapun yang mau mendaftar, kami tidak pernah mempersulit untuk bisa masuk ke sini," katanya.

Baca juga: BNNP: Kesadaran wajib lapor pengguna narkoba di DIY masih rendah
Baca juga: BNN Jakarta Selatan tegaskan tak ada pemerasan di lembaga rehabilitasi
Baca juga: Untuk direhabilitasi, pecandu narkoba di Maluku bisa lapor ke IPWL

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022