pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Rabu.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Rabu, 14 wilayah layanan Samsat Keliling (Samling), meliputi:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, Pekan Raya Jakarta Kemayoran;
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Samling Jakarta Selatan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Bamja Wijaya;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Taman Tepi Sungai Jelatreng
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro;
10. Samling Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan Pasar Modern Intermoda;
11. Samling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Cimuning;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih.

Ada sejumlah pemberlakuan yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Insentif PBB di bawah Rp2 miliar untuk masyarakat kecil
Baca juga: Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar
Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022