Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan, tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21/2001 di tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," kata Ahmad Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Doli disela-sela pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Doli menjelaskan, Komisi II DPR memiliki pandangan bahwa pemekaran di Papua harus menggunakan pendekatan wilayah adat yaitu dibagi dalam tujuh provinsi berdasarkan tujuh wilayah adat.

Baca juga: Komisi II: Pemekaran di Papua wujud implementasi otonomi daerah

Baca juga: Mendagri dan Gubernur Papua menyepakati pemekaran provinsi


Menurut dia, Komisi II DPR sejak beberapa bulan lalu sudah memiliki lima draf naskah akademik dan RUU terkait pemekaran wilayah di Papua dan telah menerima banyak masukan dari masyarakat.

"Kami juga menerima audiensi dengan masyarakat Papua yang pro maupun kontra (pemekaran wilayah). Komisi II DPR beberapa kali ke Papua, bertemu dengan para bupati, ketua DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, proses ini sudah cukup panjang," ujarnya.

Doli menjelaskan, dari proses yang panjang tersebut dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Papua mendukung pemekaran wilayah dan apabila ada yang belum setuju, itu merupakan hal yang biasa dalam proses pengambilan keputusan.

Dia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap UU terkait pemekaran wilayah di Papua karena merupakan hak setiap warga negara.

"Itu kan proses hukum yang biasa saja, semua orang dan masyarakat punya hak untuk mengajukan uji materi. Kalau nanti ada uji materi, kita hormati dan hargai, dan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus dihormati," katanya.

Rapat Panitia Kerja (Panja) tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua pada Rabu dilakukan skors karena dinilai perlu adanya penyandingan daftar inventarisir masalah (DIM) dari Komisi II DPR, pemerintah, dan DPD RI.

Doli mengatakan, DPD RI baru menyampaikan draf DIM pada Selasa (21/6) sore sementara pemerintah sudah memberikan kepada Komisi II DPR sejak beberapa hari lalu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022