Dinyatakan oleh hakim bahwa gedung baru untuk melakukan pengadilan telah selesai,
Yangoon (ANTARA) - Tanda ada penjelasan, penguasa militer Myanmar memerintahkan semua proses hukum terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dipindahkan dari ruang sidang ke penjara, demikian menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut, Rabu.

Suu Kyi, peraih Nobel yang pada Minggu genap berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 20 pelanggaran pidana sejak dia digulingkan dalam kudeta awal tahun lalu, termasuk beberapa tuduhan korupsi.

Pemimpin Junta Min Aung Hlaing telah mengizinkan Suu Kyi untuk tetap ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota Naypyitaw, meskipun dia dihukum karena tuduhan penghasutan dan beberapa pelanggaran kecil. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan.

Sumber itu, yang menolak disebutkan namanya karena sensitif terhadap persidangan, mengatakan bahwa sidang akan dialihkan ke pengadilan khusus di penjara Naypyitaw.

Baca juga: Junta sebut pemenjaraan Suu Kyi buktikan tidak ada yang kebal hukum

"Dinyatakan oleh hakim bahwa gedung baru untuk melakukan pengadilan telah selesai," tambah sumber itu.

Dewan militer yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Proses pengadilan maraton Suu Kyi berlangsung di balik pintu tertutup dengan hanya informasi terbatas yang dilaporkan oleh media pemerintah. Perintah pembungkaman juga telah dikenakan terhadap pengacaranya, yang satu-satunya akses terhadap Suu Kyi adalah pada hari-hari persidangan.

Tidak jelas seberapa banyak Suu Kyi mengetahui krisis yang terjadi di negaranya, yang telah kacau balau sejak kudeta, karena pihak militer berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menghadapi peningkatan perlawanan dari kelompok-kelompok milisi.

Negara-negara Barat menyatakan bahwa hukuman itu palsu dan menuntut pembebasannya. Namun militer mengatakan dia sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Sumber: Reuters

Baca juga: Myanmar di ambang perang saudara brutal
Baca juga: Suu Kyi diganjar hukuman 4 tahun penjara

Penerjemah: Atman Ahdiat
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022