pengeboran minyak yang mereka lakukan bisa menghasilkan dua hingga tiga drum setiap hari.
Jambi (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap 14 pengebor minyak ilegal atau illegal drilling dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi.

Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Santoso di Jambi, Rabu, menyebutkan 10 pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, dan empat pelaku dari Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan dilakukan pada 11 Juni lalu setelah anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya eksploitasi minyak Bumi di Desa Bungku.

Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan beberapa pelaku sedang mengebor minyak tanpa izin, sedangkan beberapa pelaku lain saat itu tengah beristirahat.

Baca juga: Jambi pulihkan lingkungan rusak akibat pengeboran minyak ilegal

Dari Desa Bungku, polisi menangkap 10 pelaku, yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, dan Juanfelik Siagian.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sembilan sepeda motor modifikasi tanpa nomor polisi, sembilan rol tali tambang, tujuh canting besi, dan tujuh canting paralon.

"Keseluruhan barang bukti saat ini masih dihitung dan berdasarkan keterangan dari pelaku, pengeboran minyak yang mereka lakukan bisa menghasilkan dua hingga tiga drum setiap hari. Hasilnya dijual kepada pengepul," kata AKBP Santoso.

Sementara itu, dari lokasi kedua di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, polisi berhasil mengamankan empat pengebor ilegal.

Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, dan Piya Budi Mulyanto. Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga blower, tiga jeriken berkapasitas 5 liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak Bumi .

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas asal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun.

Baca juga: Ratusan personel Polda Jambi diturunkan, berantas pengeboran ilegal

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022