(Temuan) tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021. Namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 diperbaiki untuk memperbaiki pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“(Temuan) tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021. Namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Sejumlah temuan itu, dipaparkan Isma, adalah pertama, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak, dan telah disetujui.

“Serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai,” ujar Isma.

Temuan kedua, yakni piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun yang belum dilakukan tindak penagihan yang memadai.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022, dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan," katanya.

Kemudian, Isma mengatakan pada temuan ketiga adalah menyangkut sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional tahun 2020-2021.

Sedangkan di temuan keempat adalah perlakuan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non permanen yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam laporan keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Isma lantas merekomendasikan pemerintah agar menetapkan kebijakan akuntansi penyajian, investasi jangka panjang non-permanen lainnya, terkait FLPP pada BP Tapera sebagai badan hukum lainnya yang ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah.

“(Temuan) yang kelima adalah penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non program PCPN (Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) pada 80 K/L minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata dia.

Atas temuan pada program PCPN, Isma merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan, serta memproses ketidakcapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja.

Sedangkan temuan keenam menyangkut sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1.25 triliun yang belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah atau TKD.

“Pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021,” katanya.

Kemudian, temuan ketujuh adalah kewajiban jangka panjang atas program pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

“Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memerintahkan tim gugus tugas mengenai dukungan percepatan penyelesaian pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) mengenai imbalan kerja termasuk pengaturan masa transisi selama proses perubahan peraturan perundang-undangan terkait pensiun,” katanya.

Setelah laporan Ketua BPK, Presiden Joko Widodo meminta seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menindaklanjuti semua rekomendasi pemeriksaan BPK, serta memperbaiki semua kelemahan yang ada, terutama terkait dengan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berdampak pada kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selalu memberi masukan dan dukungan dalam pengelolaan keuangan negara oleh BPK. Kita bekerja bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan serta makin efektif dan terpercaya," ujar Presiden Jokowi.

 

Baca juga: BPK dorong pemerintah selesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan
Baca juga: Komisi XI DPR sepakati pagu indikatif BPK Rp3,87 triliun di 2023
Baca juga: BPK serahkan LHP LKPP tahun 2021 kepada DPD RI


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022