Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Agustina Erni menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap gagasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

"Kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak," kata Erni melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Erni menuturkan pemerintah berupaya mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, dimana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki.

Baca juga: Pengusaha minta kajian mendalam kebijakan cuti melahirkan 6 bulan

"Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja, sehingga dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki," ujar Erni.

Menurut dia, kehadiran RUU KIA ini menjadi penting terutama pada pembentukan SDM di masa mendatang.

"Hal menarik di dalam RUU KIA ini adalah terkait pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan. Saya pikir pemberian cuti tersebut sangat mendukung untuk kesejahteraan ibu setelah melahirkan dan tentu saja bagi anak. Selain itu, RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang," lanjut Erni.

Selain menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan RUU KIA, Erni menyampaikan saat ini Kementerian PPPA tengah menyusun standardisasi tempat penitipan anak atau day care yang memiliki urgensi cukup tinggi, sehingga nantinya pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga sektor swasta dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan.

"Jika suatu hari nanti kami berhasil menyusun kebijakan terkait day care, baik berbasis komunitas atau kebijakan pemerintah, ini akan sangat membantu bagi ibu-ibu yang bekerja pada sektor formal dan informal," tutur Erni.

Baca juga: Baleg: RUU KIA tunjukkan komitmen politik DPR RI

Baca juga: Komnas Perempuan sambut baik wacana cuti melahirkan enam bulan


Pihaknya juga mengingatkan edukasi yang perlu didapatkan bagi kedua orang tua anak, khususnya ayah terkait pentingnya seribu hari pertama kehidupan (HPK) atau masa golden age anak.

"RUU KIA ini sejalan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian PPPA, sehingga dapat menjadi program yang sangat bagus, terutama bagi kedua orang tua dalam memperhatikan tumbuh kembang anak," imbuhnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022