RAT KSP Intidana dilakukan pada 31 Mei 2022 secara hibrid. Namun, ada satu hal yang mengejutkan karena di tengah-tengah proses tahapan pembayaran homologasi yang ke-5, terdapat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA) terhadap KSP Intidana
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan satu dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bermasalah yaitu KSP Intidana telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam setahun dan dilakukan paling lambat enam bulan yang jatuh pada 30 Juni 2022.

“RAT KSP Intidana dilakukan pada 31 Mei 2022 secara hibrid. Namun, ada satu hal yang mengejutkan karena di tengah-tengah proses tahapan pembayaran homologasi yang ke-5, terdapat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA) terhadap KSP Intidana,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis.

Selaku bagian dari eksekutif, pihaknya tak bisa melakukan intervensi kepada keputusan pengadilan.

Karena itu, Satgas hanya mampu berkirim surat ke MA guna meminta permohonan perlindungan hukum agar keputusan kepailitan melindungi hak-hak anggota selaku penyimpan dana di koperasi menimbang KSP Intidana memiliki 44 ribu anggota.

Para pengurus dan perwakilan anggota KSP Intidana juga dikatakan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Adapun KSP Sejahtera Bersama dinyatakan bakal melakukan RAT pada 30 Juni 2022 yang didahului Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah menimbang koperasi tersebut memiliki 180 ribu anggota dari berbagai kota.

Untuk KSP Indosurya Cipta, Agus menyatakan para pengurus koperasi itu sedang melakukan persiapan RAT. Namun, adanya keterbatasan sumber daya manusia, sistem, dan biaya operasional, mendorong KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada bulan Juli 2022.

Baca juga: Teten minta koperasi bermasalah patuhi putusan PKPU secara serius

“Kami memberikan kesempatan itu karena kami ingin RAT bisa terwujud guna menyelesaikan masalah koperasi bermasalah melalui hukum perkoperasian. Kami memberikan toleransi perpanjangan waktu,” ujar dia.

Demikian pula dengan Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama yang sudah mengagendakan pelaksanaan RAT pada akhir Juni. Tetapi, tiga koperasi tersebut belum memberikan laporan detail secara tertulis kepada Satgas mengenai teknis penyelenggaraan.

Karena itu, Satgas telah berencana mengundang pengurus tiga KSP bermasalah terkait untuk meminta konfirmasi melalui audiensi.

“Kita ingin mengklarifikasi ada masalah apa, mengapa mereka terlambat, dan tidak mengajukan surat (laporan detail secara tertulis),” kata Agus.

Perihal Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia, Ketua Satgas menyampaikan belum ada respons tentang agenda mereka melakukan RAT. Terkait hal tersebut, pihaknya akan mengundang audiensi para pengurus.

Delapan koperasi bermasalah itu didorong melakukan RAT karena realisasi pelaksanaan putusan homologasi/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah, sehingga dana anggota yang tertahan sulit dicairkan.

Baca juga: Satgas Koperasi minta 8 KSP bermasalah RAT paling lambat 30 Juni 2022

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022