Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan....
Surabaya (ANTARA) -
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).
 
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahruddin.
 
"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Jawa Timur kepada salah satu UPT kami yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," ujar Zaeroji di sela penandatanganan nota kesepahaman, di Surabaya, Kamis.
 
Menurut Zaeroji, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.
 
"Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid)," katanya lagi.
 
Zaeroji mengatakan ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan atau penetapan pengadilan ini, yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Kemudian penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.
 
Ia menyampaikan MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergi pihaknya dengan badan peradilan terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata.
 
Menurutnya, dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut. "Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim," katanya pula.
 
Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar mengapresiasi adanya kerja sama ini supaya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
 
"Kami juga mendorong kepada Kanwil Kemenkumham Jatim supaya nota kesepahaman tersebut tidak hanya dilakukan tingkat Jatim. Tetapi juga bisa diteruskan ke tingkat pusat antara Mahkamah Agung dengan Kemenkumham supaya bisa menyeluruh," ujarnya lagi.
Baca juga: Permohonan penerbitan paspor di Jatim meningkat
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan remisi Waisak bagi 21 narapidana

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022