Karena proses pembuktian tersebut belum selesai
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menegaskan sidang pengacara Alvin Lim masih berlanjut karena majelis hakim pengadilan belum memutuskan terdakwa bersalah atau tidak.

"Karena proses pembuktian tersebut belum selesai sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Karena JPU belum mengajukan tuntutan, menurut Nurcahyo, maka majelis hakim yang belum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa Alvin Lim.

Nurcahyo menjelaskan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 tertanggal 22 September 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID/2020/PT.DKI tertanggal 02 April 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1036 /Pid.B /2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Nopember 2019.

Diungkapkan Nurcahyo, putusan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan dari hakim yang menunjukkan pengadilan belum selesai memeriksa perkara "aquo".

Nurcahyo mengungkapkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan sehingga membuat proses persidangan menjadi tidak terlaksana sesuai hukum acara yang berlaku.

"Oleh karenanya hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," ujar Nurcahyo.

Selanjutnya, JPU melimpahkan perkara tersebut untuk kembali disidangkan bukan merupakan suatu bentuk pengesampingan terhadap asas "ne bis in idem", namun untuk mewujudkan kepastian hukum.

Mengingat, Nurcahyo menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No 873 K /Pid/2020 tertanggal 22 September 2020 belum memeriksa dan memutus pokok perkara sehingga belum diketahui terdakwa Alvin Lim bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan.

Nurcahyo mengungkapkan terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit saat mengikuti tahapan sidang, sehingga proses pemeriksaan pada persidangan dengan agenda pembuktian tidak tuntas.

"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," ungkap Nurcahyo.

Diketahui, pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Eks panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara
Baca juga: Kejati cekal lima saksi korupsi lahan Distamhut DKI
Baca juga: Kasatpol PP DKI tak tahu ada anggota terlibat kasus pencucian uang

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022