pelayanan dokumen perubahan nama jalan ini terbilang mudah
Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Nasional (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman menyatakan kesiapan instansinya memberikan pelayanan perubahan data terkait pergantian nama jalan.

"Kita masih terus berkoordinasi dengan dinas, dan menunggu arahan lebih lanjut. Secara prinsip Dukcapil Jakarta Selatan siap melaksanakan pelayanan tersebut," kata Nurrahman saat dihubungi di  Jakarta, Kamis.

Nurrahman menambahkan sampai saat ini di wilayahnya belum tercatat adanya pengajuan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan tersebut.

Pihak Sudin Dukcapil Jaksel pun sudah membuka loket di setiap kelurahan, sehingga dinas bisa langsung mengetahui dan memonitor terkait pelayanan tersebut.

Mantan Kasudin Dukcapil Jakarta Timur ini menyatakan kalau pelayanan dokumen perubahan nama jalan ini terbilang mudah sehingga masyarakat tak perlu ragu untuk mengubah data.

Selain prosesnya yang mudah, terlebih lagi pelayanan perubahan data pergantian nama jalan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Baca juga: Dukcapil DKI buka layanan ubah data soal nama jalan
Baca juga: Anies janji perubahan nama jalan tak akan bebani warga
Baca juga: Anies: perubahan nama jalan butuhkan kajian akar sejarah kewilayahan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022