Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai tingkat penanganan hukum terhadap kasus kripto di Indonesia masih tergolong lemah.

Deolipa menyampaikan hal itu saat diskusi bertajuk "Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga" yang diadakan oleh Forum Wartawan Polri (FWP).

Baca juga: Dunia kripto diperkirakan terus tumbuh meski tengah alami siklus turun

"Penanganan kripto belum terlalu kuat. Negara masih lemah kalau terjadi penyimpangan pemain kripto," kata Deolipa Yumara di Jakarta, Kamis.

Deolipa menuturkan bahwa kripto merupakan aset komoditi yang telah disetujui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia mengatakan aset kripto sudah ada sejak 2011, kemudian masuk ke Indonesia yang diatur melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis aset kripto.

"Walaupun legal bagi kami praktisi hukum, itu sama seperti main judi, satu kali menang, tiga kalah atau dua menang, dua kali kalah," ujar Deolipa.

Selebritas Angel Lelga yang hadir pada diskusi itu juga membagikan pengalaman pahit karena menjadi korban dugaan penipuan investasi kripto yang menggunakan namanya sebagai "brand ambassador".

Baca juga: Wamendag fokus pasarkan produk digital RI ke Korea

Angel merasa ditipu hingga rugi ratusan juta rupiah menjadi brand ambassador aset kripto dengan nama Angel Token.

"Pas kerja sama melakukan kewajiban photshoot bikin konten, tapi laporan bulanannya saya minta enggak ada," tutur Angel Lelga.

Angel mengaku saat itu ia mentransfer uang ke rekening milik seseorang yang mengaku sebagai istri perwira polisi.

Mantan istri Vicky Prasetyo itu pun kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan melaporkan terlapor KM dan CKH terkait dugaan penipuan berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1199/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tertanggal 24 Mei 2022.

"Saya minta usut secara terbuka dan sedalam-dalamnya," tutur Angel.

Baca juga: Bitcoin jatuh ke level terendah baru, dipicu aksi jual kripto naik

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022