Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera membuat pedoman penyelidikan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Tujuannya agar bisa menjadi bagian dalam pencegahan penyiksaan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada diskusi daring dalam rangka Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat.

Andy mengatakan nantinya dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara khusus menyoroti tindak pidana penyiksaan seksual, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat pedoman penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum.

Selain berharap Kapolri segera menerbitkan pedoman penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum, Komnas Perempuan juga menyatakan dukungan terkait usulan Kapolri yang ingin membuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurut dia, usulan Kapolri tersebut akan menjadi salah satu kunci pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan.

Baca juga: Komnas HAM dan Denmark kerja sama beri pelatihan bagi polisi

Guna mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan, Komnas Perempuan bersama sejumlah lembaga yakni Komnas Hak Asai Manusia (HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Ombudsman RI membentuk Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

KuPP telah melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan, baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara (rutan), hingga tahanan di kepolisian. Upaya yang telah dilakukan misalnya penyelidikan bersama dengan polisi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di lingkungan lembaga permasyarakatan.

Khusus Komnas Perempuan, kata Andy, lembaga tersebut fokus mengupayakan kondisi tahanan perempuan yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip Bangkok. Dalam prinsip-prinsip Bangkok tersebut diatur secara jelas tentang hak maternitas hingga bebas dari penyiksaan seksual.

Baca juga: Komnas HAM: Masih banyak aduan pelanggaran hak atas tempat tinggal

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022