Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kepolisian Nasional Jepang memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena berhasil membantu menangkap warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo Lampung, mengamankan warga negara Jepang berinisial MT," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang.

Melalui letter of appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi Jepang, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Asisten Komisioner Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo Junichirou Kan mengatakan bahwa jajaran imigrasi Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa pada departemen tersebut dalam investigasi terkait dengan kasus penipuan yang terjadi di Tokyo.

"Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Indonesia, negara ini telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya," kata Junichirou.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan berinisial MT atas dugaan melakukan penipuan bansos COVID-19 di Jepang.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Pada saat itu MT diduga kuat berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama personel TNI dan Polri serta perangkat desa setempat akhirnya mengamankan MT, kemudian membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Selanjutnya, MT dideportasi pada hari Rabu (22/06) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang menggunakan maskapai Japan Airlines JL720.

Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi WNA terkait penipuan bansos di Jepang

Baca juga: Warga Jepang tersangka korupsi bansos masih tunggu proses deportasi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022